| National Coremap | Home | Webmail | Kontak Kami | Buku Tamu | ||
![]() ![]() ![]() | Versi Indonesia | |
![]() |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
![]()
|
TANJUNGPINANG, TRIBUN- Sebanyak 18 warga negara Vietnam yang diduga melakukan pelanggaran Imigrasi dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanjaya Candra SH, Kamis (22/10) di PN Tanjungpinang. Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan pasal 48 Undang-undang Nomor 9/1992, tentang keimigrasian.
Ke-18 terdakwa ditangkap masyarakat Tambelan karena diduga melakukan pencurian akar bahar. Namun Hanjaya mengatakan dugaan pencuriannya tidak dapat disidangkan karena tidak ada saksi yang menyatakan akar bahar itu dicuri di perairan Indonesia. ‘’Akar bahar kami kembalikan kepada penyidik, karena tidak ada bukti kuat untuk menyatakan adanya pencurian,’’ ungkap Hanjaya usai sidang. Sidang yang dipimpin hakim TM Limbong SH dengan anggota Sri Endang SH dan Joko Saptono SH itu dibantu oleh seorang penerjemah, seorang terpindana kasus perikanan. Para terdakwa mengaku mereka hanya ABK dan tidak mengetahui telah memasuki perairan Indoensia, dan meminta hukumannya dikurangi. Mereka mengaku mencari akar bahar di perairan Vietnam, namun tidak sadar sudah masuk ke wilayah perairan Indoensia. Padahal mereka tidak dilengkapi dokumen keimgrasian. Pencurian akar bahar terjadi di Pulau Benue Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, Juni lalu. Para terdakwa rencananya didakwa dengan pasal 53 junto pasal 48 Undnag-undang nomor 9/1992 tentang keimigrasian dan Junto pasal 55 ayat 1 KUHP. ‘’Kami tidak tau sudah masuk ke Indoensia, kami tahunya mencari akar bahar,’’ ujar salah seorang terdakwa, Trhong Van Phuc (23), dengan bahasa Indonesia terbata. Phuc mengatakan mereka menyelam menggunakan selang yang terhubung ke kompresor dan sekali menyelam 12 orang. Dalam melakukan pelayaran, mereka menggunakan kapal yang sudah tua dan saat ditemukan mayarakat maritime Tambelan kapal tersebut dalam keadaan bocor. (gas)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| (c) Coremap |